Indonews.web.id, Tanggamus, KOTAAGUNG – Di tengah suasana hening dan penuh kekhidmatan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948, secercah harapan baru menyambangi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung.
Satu orang warga binaan beragama Hindu resmi menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan dedikasinya selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan menjadi momen refleksi mendalam bagi penerimanya untuk memaknai esensi penyucian diri sebagaimana nilai-nilai dalam hari raya Nyepi.
Apresiasi Atas Perubahan Positif
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, di antaranya berkelakuan baik serta aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung menyatakan bahwa remisi ini adalah simbol kepercayaan negara terhadap proses transformasi diri yang dilakukan oleh warga binaan.
”Remisi adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
Lebih dari sekadar pengurangan masa hukuman, remisi ini menjadi suntikan motivasi agar mereka semakin bersemangat menjalani masa pidana dengan sikap positif,” ujar Kalapas.
Langkah Menuju Versi Terbaik Diri
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong warga binaan lainnya untuk terus berbenah.
Pihak Lapas menekankan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan bekal sebelum nantinya kembali ke tengah masyarakat.
Dengan pemberian pengurangan masa pidana ini, diharapkan warga binaan yang bersangkutan dapat terus konsisten menjaga perilaku dan membuktikan bahwa mereka siap menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab dengan versi terbaik dari diri mereka sendiri (Zul).













