Pemkab dan DPRD Pesawaran Sepakati RPJMD 2025-2029 dalam Rapat Paripurna Bernuansa Kamis Beradat

​Indonews.web.id, PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025-2029.

​Rapat paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026), ini juga mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD.

Nuansa Lokal dalam Rapat Resmi

​Pelaksanaan rapat paripurna kali ini berlangsung khidmat dan penuh kesan karena bertepatan dengan agenda rutin “Kamis Beradat”.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh peserta rapat diwajibkan menggunakan Bahasa Lampung dalam interaksi resmi, sebagai bentuk pelestarian budaya lokal sekaligus komitmen pemerintah daerah terhadap kearifan lokal dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, dengan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD.

Hadir pula Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, S.E., M.M., Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Dokumen Strategis Pembangunan Daerah

​Dalam sambutannya, Bupati Nanda Indira menegaskan bahwa RPJMD 2025-2029 bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulatif.

Dokumen ini merupakan peta jalan strategis yang akan menjadi pedoman utama arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.

​”RPJMD ini mencakup berbagai isu strategis, mulai dari peningkatan kapasitas SDM, penguatan ekonomi daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan yang lebih baik, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Bupati Nanda Indira.

​Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan langkah awal yang krusial.

“Selanjutnya, Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum nantinya diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” tambahnya.

Fungsi Legislasi yang Dinamis

​Selain persetujuan RPJMD, agenda rapat juga diisi dengan penyampaian empat Ranperda Prakarsa DPRD.

Keempat Ranperda ini merupakan perwujudan dari fungsi legislasi DPRD dalam merumuskan norma hukum daerah yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi penganggaran dan pengawasan demi kepentingan masyarakat luas.

​Dengan disetujuinya RPJMD ini, diharapkan Kabupaten Pesawaran memiliki landasan yang kuat dalam menjalankan program-program pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Wisata Sejuta Pesona (Zul).

Penulis: ZulEditor: Zul