Indonews.web.id, Tanggamus, KOTAAGUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung terus berkomitmen memenuhi hak-hak warga binaan secara transparan dan profesional. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (3/3/2026).
Sidang yang berlangsung di aula Lapas ini merupakan agenda krusial untuk menentukan kelayakan warga binaan dalam mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.
Fokus Bahasan: Remisi Keagamaan
Dalam sidang kali ini, fokus utama tertuju pada usulan Remisi Khusus (RK) tahun pertama untuk dua hari raya besar yang akan datang:
- Hari Raya Nyepi: Diusulkan sebanyak 1 orang warga binaan.
- Hari Raya Idul Fitri: Diusulkan sebanyak 29 orang warga binaan.
Jalannya Persidangan
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Pramuningtyas Wardhana, dengan didampingi oleh Sekretaris serta 8 anggota TPP lainnya. Proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pemasyarakatan.
”Setiap usulan harus melalui pertimbangan matang. Kami melihat rekam jejak pembinaan, kepatuhan terhadap aturan, serta keaktifan mereka dalam program-program yang ada di Lapas,” ujar Pramuningtyas dalam arahannya.
Komitmen Profesionalisme
Kegiatan diawali dengan pembukaan formal, dilanjutkan dengan penyampaian saran dan pertimbangan teknis dari masing-masing anggota, hingga mencapai keputusan final atas usulan remisi tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Hal ini mencerminkan integritas petugas Lapas Kotaagung dalam menjalankan tahapan pembinaan sesuai dengan regulasi yang berlaku (Zul).













