Indonews.web.id, LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua ekor burung Makaw di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (6/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penyergapan ini merupakan bagian dari giat pemeriksaan rutin yang diperketat berdasarkan Surat Perintah Kepala KSKP Bakauheni Nomor Sprint/01/II/2026 tertanggal 1 Februari 2026, guna mengantisipasi lalu lintas komoditas ilegal antar pulau.
Kronologi Penemuan
Petugas di lapangan menaruh kecurigaan saat melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2945 PZU. Saat dilakukan penggeledahan di bagian dalam mobil, petugas menemukan:
- Dua ekor burung Makaw berwarna biru.
- Satwa tersebut disembunyikan di dalam satu boks kayu dan satu boks aluminium.
Saat diminta menunjukkan kelengkapan administrasi, pengemudi tidak mampu memperlihatkan dokumen karantina yang sah maupun surat izin angkut satwa.
Hasil Interogasi Petugas
Berdasarkan keterangan pengemudi kendaraan yang berinisial Wenky, burung eksotis tersebut dibawa dari Kota Metro, Lampung. Ia mengaku hanya bertugas mengangkut satwa tersebut dengan tujuan akhir Jakarta Pusat.
”Pengemudi mengaku bahwa pengiriman ini dilakukan atas perintah seseorang bernama Pieter, yang diklaim sebagai pemilik burung tersebut,” ujar salah satu petugas KSKP di lokasi kejadian.
Tindak Lanjut
Saat ini, pengemudi beserta barang bukti telah diamankan di kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak Balai Karantina Hewan dan BKSDA untuk memastikan kondisi kesehatan satwa serta proses hukum terkait pelanggaran regulasi pengangkutan satwa antar provinsi (Zul).













