Rutan Banda Aceh Gelar Razia Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Berhasil Diamankan

Indonews.web.id, Aceh, Banda Aceh, 12 Agustus 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai tindak lanjut atas atensi Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan lingkungan Rutan yang bersih dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (12/8) mulai pukul 13.30 WIB tersebut menyasar kamar hunian di Blok B, Kamar 59 dan 62.

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh oleh Kesatuan Pengamanan Rutan bersama regu pengamanan, meliputi pemeriksaan kamar, barang-barang milik warga binaan, serta pemeriksaan badan.

Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yaitu 7 buah paku, 2 botol kaca parfum, 1 gunting kecil, 1 gunting kuku, 1 rantai besi, dan seutas kabel.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Hari Kurniawan, A.Md.IP., S.H., menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti atensi pimpinan serta memastikan Rutan Banda Aceh tetap aman dan bersih dari Halinar. Setiap barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Karutan.

Seluruh barang temuan kemudian diamankan, didata, dan dilaporkan kepada pimpinan untuk menjadi bahan evaluasi serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam memperkuat deteksi dini, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari Halinar (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul