Berkelakuan Baik, 456 Narapidana Lapas Way Kanan Terima Remisi Idulfitri 1447 H

Indonews.web.id, WAY KANAN – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H menjadi kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan.

Sebanyak 456 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan mereka selama menjalani masa pembinaan, Jumat (28/03/2026).

​Penyerahan remisi dilaksanakan dengan khidmat di Masjid At-Taubah Lapas Way Kanan, sesaat setelah pelaksanaan shalat Idulfitri berjamaah.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Way Kanan, Riski Burhannudin, bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh warga binaan.

Enam Orang Langsung Menghirup Udara Bebas

​Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Idulfitri 1447 H Tahun 2026 oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas.

​Dari total penerima remisi di Lapas Way Kanan, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Remisi Khusus I (RK I): 450 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian.
  • Remisi Khusus II (RK II): 6 narapidana dinyatakan langsung bebas hari ini.

​Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari minimal 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta kedisiplinan masing-masing individu.

Bagian dari 155 Ribu Penerima Remisi Nasional

​Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan oleh Kalapas Way Kanan, disebutkan bahwa secara nasional, sebanyak 155.908 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi pada Idulfitri tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 153.642 orang menerima RK I dan 1.143 orang lainnya menerima RK II (langsung bebas).

​Kepala Lapas Way Kanan, Riski Burhannudin, secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada enam perwakilan narapidana.

Ia menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan hak yang diberikan atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.

​”Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berperilaku baik, menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan siap berkontribusi positif saat kembali ke tengah masyarakat nanti,” ujar Riski Burhannudin.

 

Harapan Baru di Hari Kemenangan

​Suasana haru menyelimuti Masjid At-Taubah saat para penerima remisi saling berpelukan dan bersyukur.

Bagi mereka yang langsung bebas, momen ini menjadi awal kehidupan baru untuk berkumpul kembali bersama keluarga di hari yang fitri.

​Dengan terlaksananya pemberian remisi ini, Lapas Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada perubahan perilaku warga binaan (Zul).

Penulis: ZulEditor: Zul