Langkah Baru Menuju Masa Depan: Delapan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Peroleh Pembebasan Bersyarat

Indonews.web.id, BANDAR LAMPUNG – Suasana haru sekaligus penuh harapan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada Selasa (17/03/2026).

Sebanyak delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi melangkah keluar gerbang lapas setelah memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB) untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

​Proses pelepasan ini dilakukan setelah para warga binaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, baik secara administratif maupun substantif, sesuai dengan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.

Hasil Nyata Program Pembinaan

​Pembebasan bersyarat ini bukan sekadar hak yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan buah dari perubahan perilaku dan keaktifan para warga binaan selama menjalani masa pidana.

Mereka telah melewati masa pidana minimal yang dipersyaratkan serta menunjukkan progres positif dalam berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian di dalam lapas.

Pesan Kalapas: Jaga Kepercayaan dan Bertanggung Jawab

​Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, dalam arahannya menekankan bahwa kebebasan ini merupakan tahap lanjutan dari proses pembinaan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa para warga binaan statusnya kini menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

​”Diharapkan para warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum, serta buktikan bahwa kalian mampu beradaptasi dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” tegas Jumadi.

 

​Para warga binaan yang bebas bersyarat ini diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada petugas pembimbing kemasyarakatan di Bapas setempat guna memastikan proses reintegrasi berjalan sesuai koridor hukum.

Komitmen Reintegrasi Sosial yang Humanis

​Melalui pemberian pembebasan bersyarat ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program reintegrasi sosial.

Hal ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, yakni menyiapkan warga binaan agar siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum (Zul).

Penulis: ZulEditor: Zul