Indonews.web.id, BANDAR LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung kembali melakukan penguatan organisasi melalui penerimaan mutasi warga binaan. Sebanyak tiga orang warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui resmi dipindahkan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung pada Sabtu (14/02/2026).
Langkah mutasi ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan pemindahan warga binaan guna mendukung proses pembinaan yang lebih efektif serta memastikan pengawasan tetap berjalan optimal.
Prosedur Ketat dan Pemeriksaan Kesehatan
Setibanya di lokasi, kedatangan warga binaan disambut langsung oleh petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Proses penerimaan dilakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, meliputi:
- Pemeriksaan Administrasi: Validasi berkas dan dokumen warga binaan.
- Pemeriksaan Kesehatan: Skrining awal untuk memastikan kondisi fisik dan mental warga binaan dalam keadaan baik.
- Pemeriksaan Barang: Penggeledahan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke area Lapas.
Komitmen Keamanan dan Pembinaan
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, menegaskan bahwa setiap proses mutasi dilakukan dengan sangat terukur demi menjaga stabilitas di dalam lapas.
”Proses mutasi ini dilakukan untuk mendukung pembinaan yang lebih terarah bagi warga binaan, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di Lapas. Kami berharap mereka dapat mengikuti program pembinaan dengan baik setelah tiba di sini,” tegas Jumadi.
Masa Adaptasi Lingkungan
Pasca proses administrasi selesai, para warga binaan baru tersebut langsung mendapatkan bimbingan dari petugas terkait agar dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan baru di Lapas Narkotika Bandar Lampung.
Pihak Lapas terus menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh warga binaan demi kelancaran operasional dan terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang kondusif (Zul).













