Indonews.web.id,Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Rabu (11/02).
Kegiatan ini menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si sebagai narasumber utama.
Keaiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Mulyana, serta dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Lampung beserta jajaran.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap substansi dan perubahan signifikan dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Dalam pemaparannya, Drs. Nugroho menjelaskan sejumlah poin terkait implementasi aturan baru, termasuk penyesuaian, serta peran strategis petugas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
la menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam memahami regulasi terbaru guna menghindari kesalahan prosedur serta memastikan pelayanan pemasyarakatan berialan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional.
Oleh karena itu, seluruh UPT diharapkan segera melakukan penyesuaian teknis dan administratif, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar implementasi di lapangan dapat berjalan optimal.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Provinsi Lampung, termasuk Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, semakin siap dalam menerapkan KUHP dan KUHAP Baru secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia (Zul/Rls).













