Indonews.web.id, LAMPUNG SELATAN – Jajaran Polda Lampung melalui Polres Lampung Selatan kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf (didampingi jajaran PJU), kepolisian merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika menonjol sepanjang Januari 2026 di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Keberhasilan ini mencatatkan jumlah barang bukti yang cukup fantastis, yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional:
- Sabu-sabu: 118,59 kg
- Pil Ekstasi: 4.995 butir
- Cartridge Liquid Vape: 2.860 pcs (Mengandung zat berbahaya Etomidate)
Modus Operandi dan Kronologi
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa pengungkapan ini berasal dari tiga laporan polisi (LP) yang berbeda. Modus yang digunakan para tersangka kian beragam, mulai dari menyembunyikan narkoba di bawah muatan logistik hingga menggunakan modus baru berupa cairan rokok elektrik (liquid) yang mengandung obat keras.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyitaan 2.860 cartridge liquid mengandung Etomidate. Sebagai informasi, Etomidate merupakan obat bius/anestesi yang kini telah masuk dalam kategori narkotika karena efek halusinasi dan ketergantungan yang ditimbulkannya jika disalahgunakan dalam vape.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Lampung. Pengetatan di pintu masuk seperti Pelabuhan Bakauheni akan terus kami tingkatkan untuk memutus rantai peredaran ke pulau Jawa,” tegas Kapolda dalam rilisnya (6/2/2026).
Dampak Penyelamatan Jiwa
Dengan digagalkannya penyelundupan barang haram ini, Polda Lampung diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 600.000 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Para tersangka kini terancam hukuman maksimal sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup (Zul).













