Indonews.web.id Pesawaran, GEDONG TATAAN – Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral guna membahas carut-marut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD pada Selasa, 4 Februari 2026 tersebut menjadi momentum krusial untuk menentukan arah kebijakan tata kelola tambang di Bumi Andan Jejama.
Berikut adalah poin-poin utama hasil pembahasan dalam RDP tersebut:
1. Klarifikasi dan Ketegasan Aspek Perizinan
Dalam interaksinya dengan dinas terkait, Achmad Rico Julian menyoroti banyaknya lubang tambang yang beroperasi tanpa dokumen legal. Ia menegaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah harga mati untuk legalitas aktivitas warga. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas yang dilakukan adalah murni pelanggaran hukum pidana sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
2. Dampak Lingkungan dan Penegakan Hukum
Rapat mengungkap data mengkhawatirkan mengenai tingkat pencemaran merkuri di aliran sungai sekitar lokasi PETI.
- Kerusakan Lahan: Laporan menunjukkan degradasi tanah yang masif dan ancaman deforestasi.
- Sanksi Lingkungan: Achmad Rico Julian menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audit mendalam dan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap para pemodal di balik layar, bukan sekadar pekerja lapangan.
3. Pembinaan dan Jalan Keluar Legalisasi
Sebagai solusi pro-rakyat, DPRD menawarkan jalan tengah melalui pembinaan dan pengawasan:
- Pengusulan WPR: Mendorong eksekutif untuk segera mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat.
- Alih Teknologi: Mengedukasi penambang lokal untuk beralih dari penggunaan merkuri ke metode pengolahan yang lebih ramah lingkungan jika izin telah terbit.
4. Peran dan Tanggung Jawab Badan Usaha
Achmad Rico Julian juga memanggil pihak badan usaha yang memiliki konsesi di sekitar area tersebut. Beliau menekankan agar perusahaan:
- Turut Mengawasi: Tidak membiarkan lahan konsesinya dirambah oleh aktivitas PETI.
- Pemberdayaan Ekonomi: Memaksimalkan program CSR untuk menciptakan lapangan kerja alternatif agar masyarakat tidak bergantung pada tambang ilegal yang berisiko tinggi.
5. Rekomendasi dan Tindak Lanjut DPRD
Menutup rapat tersebut, Achmad Rico Julian menyampaikan beberapa rekomendasi resmi dari meja legislatif:
- Segera bentuk Satgas Gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI untuk melakukan penertiban secara persuasif namun tegas.
- Validasi Data Penambang: Melakukan pendataan ulang terhadap warga lokal yang terdampak agar proses edukasi tepat sasaran.
- Koordinasi Provinsi: Mengagendakan kunjungan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Lampung guna sinkronisasi tata ruang pertambangan.
”Kita mendukung investasi dan ekonomi rakyat, namun tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan Pesawaran untuk jangka panjang. Legalitas adalah kunci agar rakyat tenang, lingkungan terjaga, dan daerah mendapatkan PAD.” — Achmad Rico Julian, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran (Zul).













