Indonews.web.id, Nasional, – Perdebatan mengenai masa depan status aparatur sipil negara (ASN) kembali mengemuka di parlemen.
Di tengah tuntutan keadilan bagi jutaan tenaga honorer, muncul wacana pemerintah untuk membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wacana tersebut dinilai sebagai sinyal adanya perubahan arah kebijakan kepegawaian nasional.
Namun demikian, gagasan ini dinilai tidak bisa diterapkan secara tergesa-gesa karena membutuhkan perencanaan matang agar tidak menimbulkan ketimpangan baru di lingkungan ASN.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa wacana tersebut patut diapresiasi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini seharusnya adalah menuntaskan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.
“Gagasannya bagus dan patut didukung. Tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh tenaga honorer mendapatkan perlakuan yang setara, sehingga proses transisi ini benar-benar adil bagi semua,” ujar Bahtra usai mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan dikutip dari Klikpendidikan.Id.
Menurutnya, prinsip keadilan harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut perubahan status ASN.
Tanpa perencanaan yang komprehensif, kebijakan tersebut berpotensi memicu ketimpangan antarkelompok pegawai di instansi pemerintahan.
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyampaikan optimisme terhadap arah perekonomian nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dapat menjadi peluang strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal negara, termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan ASN.
“Jika pertumbuhan ekonomi tercapai dan pendapatan negara meningkat, maka ruang kebijakan untuk memperbaiki status dan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, akan semakin terbuka. Dalam konteks itu, penguatan status PPPK menjadi ASN bukan hal yang mustahil,” katanya.
Selain isu kepegawaian, Bahtra turut menyoroti pentingnya penguatan lembaga pengawas ASN.
Ia menilai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki peran strategis sebagai lembaga pengaduan bagi ASN yang menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas.
Ia berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang ASN ke depan dapat kembali menempatkan KASN sebagai lembaga yang kuat dan efektif.
“ASN membutuhkan lembaga pengaduan yang benar-benar dipercaya dan berfungsi optimal. Harapannya, revisi UU ASN mampu menjawab kebutuhan tersebut,” pungkasnya.
Seiring menguatnya wacana reformasi ASN, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan kepegawaian yang adil, terukur, dan berkelanjutan (Zul/Rls).







