Oknum Dokter PNS dipolisikan ,diduga Aniyaya ART

Indonews.web.id, Bandar Lampung, – Oknum Dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial DM yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kota Bandar Lampung dilaporkan ke Polisi karena diduga menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART).

 

Korbannya, inisial RB (45), wanita asal Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, yang bekerja di rumah DM sejak tahun 2017.

Korban menceritakan kekerasan fisik yang dialaminya berawal saat korban RB dituduh mencuri uang sang majikan.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukannya,” ujar RB pada Kamis (16/10/2025) malam.

Saat itu DM tidak percaya dan Dia melayangkan pukulan ke wajah korban hingga menyebabkan mata kiri RB lebam. Tak cukup sampai disitu, punggung korban juga dipukul pakai gagang sapu dan sikut, jelasnya.

Peristiwa itu terjadi dirumah pelaku di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Korban menceritakan, penyiksaan terhadap dirinya sudah berlangsung sejak awal dia bekerja, yakni tahun 2017.

Kekarasan tidak hanya dilakukan oleh oknum Dokter tersebut, suami dan anak laki-laki pelaku juga kerap melakukan tindakan serupa.

“Kepala saya sering dipukul pakai handphone dan sapu oleh suami majikan saya. Anak laki-lakinya pernah meninju wajah saya, namun saat itu tidak terlalu memar,” ungkapnya.

Selama bekerja di rumah oknum dokter tersebut, RB mengaku tak pernah digaji. “Kalau saya perlu, saya minta, itupun tidak seberapa dan selalu dicatat oleh majikan saya,” tegasnya.

Pada 10 Oktober 2025, korban berhasil kabur dari rumah pelaku. “Saat buang sampah, saya kabur ke rumah adik saya,” jelasnya.

Setelah melakukan musyawarah dengan keluarga, pada Selasa 14 Oktober 2025, korban didampingi sang adik melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Korban menguasakan kasus yang dialaminya kepada Wahyu Widiyatmiko,SH & partners.

Ditempat terpisah, Wahyu Widiyatmiko, S.H, M.H, CPM mengatakan, kami sebagai kuasa hukum akan mengawal dan mendampingi klien di Polresta Bandar Lampung.

“Kami juga akan minta pihak kepolisian memproses dan menangkap pelaku karena dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa dan berlangsung lama, ucapnya kepada wartawan media ini, Jumat (17/10/2025) pagi.

“Alhamdulillah saat ini klien kami sudah kami ungsikan ke tempat yang aman dan perkara ini sudah kami laporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1506/X/2025/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 14 oktober 2025,” pungkasnya (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul