Tim Tekab 308 Presisi Bakauheni amankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor

Indonews.web.id, Lampung Selatan, – Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap pada Rabu (3/9/2025) malam di kontrakannya.

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni.

 

Saat itu, pelaku mendatangi korban, MMVK (26), karyawan swasta asal Tangerang. Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE dengan alasan hendak menjemput istrinya di Menara Siger.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni. Pelaku berinisial AS, warga Hajimena, Natar,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Namun jelas Kapol KSKP Bakauheni, setelah ditunggu hingga malam, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

 

Bahkan, keesokan harinya, pelaku kembali mengelabui korban dengan alasan ban motor bocor dan meminta uang Rp100 ribu untuk memperbaikinya. Hingga tiga hari kemudian, motor tak juga dikembalikan.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Bakauheni,” jelas Kapol KSKP Bakauheni AKP. Edy Saputro.

Lebih lanjut AKP Edy, terangnya. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim KSKP Bakauheni mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya.

 

Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Ia bahkan telah menjaminkan motor tersebut kepada seorang kenalannya, sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menyita barang bukti motor beserta kelengkapannya,” sebut AKP Edy.

Tak hanya itu timpalnya, Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, Satu buah kunci kontak, Satu lembar STNK atas nama korban.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” kata AKP Edy Saputro (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul