Narapidana Lapas Metro Terima Remisi Umum dan Dasawarsa, 15 Orang Langsung Bebas

 

Indonews.web.id, LAPAS METRO – Suasana penuh suka cita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak 401 narapidana menerima remisi umum, dan 406 narapidana menerima remisi dasawarsa, dengan total 15 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas, Minggu (17/8/2025).

 

Secara simbolis, Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan oleh Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, didampingi Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Metro.

 

Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberian remisi umum ini merupakan agenda tahunan yang diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat yang diberikan bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia sedangkan Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan tiap 10 tahun sekali yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

 

“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan sikap positif yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperdalam pemahaman agama, serta memperkuat mental dan spiritual,” kata Tunggul.

 

Ia melanjutkan bahwa pemberian remisi bukanlah akhir dari perjalanan. Dimana hal tersebut merupakan awal dari babak baru dalam kehidupan dalam menjalani pidana di Lapas.

 

“Saya berharap narapidana dapat menjadikan remisi ini sebagai momentum untuk merefleksikan diri, merenungkan kesalahan masa lalu, dan bertekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Kembalilah ke masyarakat dengan semangat baru, berbekal ilmu dan pengalaman yang kalian peroleh selama menjalani masa pembinaan,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemerintah konsisten memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya.

 

Ia juga berpesan agar seluruh narapidana terus berperan aktif dalam pembinaan.

 

“Bagi seluruh narapidana, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib dimana pun saudara berada. Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti sampai saat bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri,” pungkasnya.

 

Salah seorang narapidana yang tidak ingin disebutkan namanya, yang juga sebagai penerima remisi mengungkapkan rasa syukur dan harapannya.

 

“Alhamdulillah, saya bisa dapat remisi dan langsung bebas hari ini. Rasanya seperti dapat kesempatan kedua. Semoga ke depan saya bisa hidup lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan bisa membahagiakan keluarga,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul