Indonews.web.id, Bandar Lampung –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan tentang hukum dan hak-hak mereka, serta memberikan bekal pengetahuan yang bermanfaat untuk masa depan setelah menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan mengatakan, “Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pembinaan yang komprehensif kepada warga binaan. Dengan memahami hukum, diharapkan mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.”
Dalam kegiatan ini, tim LBH Nasional menyampaikan materi mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan kondisi warga binaan, seperti hak-hak warga binaan, proses hukum, dan upaya hukum. Selain itu, warga binaan juga diberikan kesempatan untuk bertanya jawab terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.
menambahkan, “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga binaan. Dengan memiliki pengetahuan hukum yang memadai, mereka dapat lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan membangun masa depan yang lebih baik.”(Rls/Zul).