Indonews.web.id Menkumham Lampung,- Ratusan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung telah diusulkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman Yang akan di berikan besok hari saat peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Pasal 10 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasarakatan.
Hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat sesuai undang-undang pasti di iusulkan. Seluruh prosrs pengusulan juga sebelumnya telah melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Tim Asesemen,” tegasnya (16/8/2024).
Proses pengusulan saat ini masih dalam tahapan verifikasi besaran remisi Yang diusulkan bagi masing-masing narapidana mulai dari 15 hari,1 bulan,1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Sejumlah 735 orang warga binaan telah kita usulkan dapat Remisi Umum Atau Pengurangan Sebagai Masa Hukaman Ke Direktorat Jenderal Pemasarakatan Kemenkumham RI Melalui Sistem Database Pemasarakatan (SDP),” Ujarnya
Dengan remisi yang diusulkan itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berharap warga binaan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik ketika menjalani masa hukuman di dalam Lapas ataupun setelah selesai menjalankan pidananya.(Zul)