7 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Medan Dibekuk Polisi, BB 30 Kg Sabu
Indonews.web.id, Bandar Lampung ,-Polda Lampung membekuk 7 orang kurir narkoba jaringan Malaysia-Tanjung Balai Sumatera Utara dengan BB 30 Kg sabu.
Para tersangka yakni Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, Riko, Elon dan Sujiman. Ketujuh tersangka diamankan polisi di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan penangkapan berawal pada Selasa (9/7/2024), dimana ada informasi mengenai mobil Toyota Terios berplat BK 1990 AD yang mencurigakan.
“Saat itu kendaraan yang dikendarai tersangka Suwendo dan Riski dilakukan pemeriksaan karena dicurigai,” Ujarnya Jumat (26/7/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai HP milik Riski yang terdapat foto tas.
“Ketika diinterogasi mereka mengaku ada narkoba jenis sabu berada di dalam mobil Toyota Avanza berplat BK 1080 LAM yang dikendarai Ardiansyah dan Syafa di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar,” Ucapnya.
Lalu, tim gabungan berkoordinasi dengan pengelola jalan tol dan mengamankan tersangka berikut barang bukti 30 Kg sabu di pintu keluar tol.
Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan 2 tersangka lain bernama Riko dan Sujiman di Rumah Makan wilayah Jambi dengan BB Daihatsu Terios Berplat BK 1199 GZ.
Pengakuan Suwendo, barang haram itu milik AL (DPO) yang hendak dikirim ke Jakarta,” Imbuhnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan membekuk Elon yang merupakan kaki tangan AL (DPO).
“Hasil pemeriksaan mereka merupakan jaringan sindikat Malaysia-Medan,” Jelasnya.
Helmy menjelaskan total barang haram itu berhasil menyelamatkan sebanyak 120 ribu jiwa.
“Apabila dinilai secara ekonomis ditaksir mencapai Rp 30 miliar,” Ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (ZuL).