BANDUNG – Pegi Setiawan menghirup udara bebas setelah hampir dua bulan, sejak 21 Mei hingga 8 Juli mendekam di tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat lantaran dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
Pegi Setiawan keluar dari ruang tahanan, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.27 WIB, setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilannya pagi tadi. Artinya status tersangka Pegi batal demi hukum.
Di sini, Pegi bertemu ibu kandung Kartini, ayah Rudi Irawan, dan Lusiana, adik Pegi. Pertemuan Pegi dan keluarganya berlangsung tertutup.
Setelah sekitar 10 menit, Pegi dibawa keluar dari Gedung Dittahti Polda Jabar sekitar pukul 21.40 WIB. Dia didampingi keluarga dan tim kuasa hukum.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia, terutama netizen dan wartawan yang mendukungnya, “Terima kasih atas dukungannya kepada saya selama ini,” kata Pegi.
Pegi bersyukur bisa bebas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilannya Senin pagi tadi.
Eman meminta Polda Jabar memulihkan nama baiknya yang telah tercemar karena menuduhnya sebagai tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.
Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Tapi, kuasa hukum Pegi bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Mereka meyakini bahwa Pegi korban salah tangkap, karena Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang selama ini dicari polisi pungkasnya (rls/Z).