Indonews.web.id, LAMPUNG ,Lampung Selatan, — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.106 ekor burung liar tanpa dokumen sah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (4/9) pukul 18.53 WIB.
Truk target dilaporkan membawa satwa liar dengan modus mengelabuhi petugas, yaitu menyamarkan keranjang burung di dalam kabin sopir bersama muatan sapi potong.
”Setelah menerima informasi tersebut, petugas kami langsung berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni untuk memperketat pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” ujar Donni saat dikonfirmasi, Sabtu.
Sekitar pukul 22.02 WIB, kendaraan tersebut berhasil dicegat di area pemeriksaan Seaport Interdiction. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 30 keranjang buah berisi 1.106 ekor burung dari berbagai jenis. Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim dari Pringsewu, Lampung, menuju Serang, Banten.
Rincian satwa yang disita meliputi:
- Pleci: 350 ekor
- Prenjak: 230 ekor
- Gelatik Batu: 200 ekor
- Ciblek: 160 ekor
- Cucak Jenggot: 37 ekor
- Sirtu: 25 ekor
- Poksai Mantel: 22 ekor
- Kutilang Emas: 20 ekor
- Sogon: 16 ekor
- Siri-siri: 15 ekor
- Srigunting Abu-abu: 11 ekor
- Platuk Bawang & Kolibri Kelapa: Masing-masing 5 ekor
- Platuk Beras: 6 ekor
- Cabean: 5 ekor
Seluruh satwa disita karena tidak dilengkapi dokumen resmi angkut karantina. Saat ini, truk dan muatannya telah dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Pengangkutan ilegal ini diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pihak Karantina Lampung masih mendalami kasus ini untuk mengusut asal-usul satwa serta pihak yang bertanggung jawab (Zul).













