Polsek KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Senjata Api dan Satwa Ilegal ke Jawa, Satu Pelaku Ditangkap di Cikarang

Indonews.web.id,Lampung,LAMPUNG SELATAN — Personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil memutus rantai penyelundupan senjata api ilegal lintas pulau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap sebuah kendaraan travel yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

​Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengungkapkan bahwa petugas menghentikan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang akan memasuki kapal ferry.

​Dari penggeledahan, polisi menemukan:

 

    • 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang cokelat.
    • 4 butir amunisi aktif kaliber 5 mm.
    • 1 buah tas ransel hitam dan 1 kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan isi paket.

​“Dari hasil pemeriksaan pada kendaraan tersebut, kami mengamankan seorang sopir travel berinisial RS serta menyita barang bukti senpi rakitan dan amunisi,” ujar AKP Fransiskus saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis.

 

​Modus Penitipan Paket Travel

​Dari hasil penyelidikan awal, sopir travel (RS) dipastikan tidak mengetahui isi paket tersebut.

Paket dikirim menggunakan modus penitipan barang biasa dengan mengelabui pengemudi bahwa isi kardus hanya berupa pakaian dan telepon genggam, disertai ongkos kirim sebesar Rp300 ribu.

​Paket itu diketahui diambil dari seorang perempuan berinisial A—adik dari DPO berinisial S—di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dengan tujuan pengiriman ke Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat.

​Strategi Controlled Delivery Buahkan Hasil

​Untuk membongkar pemesan dan jaringan di balik pengiriman ini, penyidik menerapkan strategi penyamaran atau pengawasan melekat (controlled delivery). Paket dibiarkan meluncur ke tujuan di bawah pengawalan ketat petugas.

​Strategi tersebut berbuah manis. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil meringkus penerima barang berinisial YY di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan.

Polisi juga menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan ini.

​Terlibat Aksi Pembegalan di Banten

​Berdasarkan pendalaman penyidik, senjata api rakitan tersebut rencananya akan digunakan YY untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa. Tak hanya itu, tersangka YY juga mengakui telah melakukan aksi pembegalan sebanyak tiga kali di wilayah Serang, Banten.

​Dari tiga sepeda motor hasil kejahatannya, dua unit telah dijual, sementara satu unit sepeda motor Honda Beat berhasil disita petugas saat operasi penangkapan.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

​Dalam pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang diamankan polisi meliputi:

      • ​1 pucuk senpi rakitan jenis revolver (silver, gagang cokelat).
      • ​4 butir amunisi aktif kaliber 5 mm.
      • ​1 tas ransel hitam dan 1 kardus pembungkus.
      • ​1 unit mobil Toyota Calya.
      • ​1 unit sepeda motor Honda Beat (hasil tindak pidana).

​Atas perbuatannya, tersangka YY dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun (Zul).

Penulis: ZulEditor: Zul